Syahrini.
Sidak yang dilakukan petugas ini untuk menagih langsung pajak yang belum terbayarkan oleh para seleb tersebut. Namun kemarin, Raffi Ahmad dan Syahrini pun tak ada di lokasi.
Dirjen pajak pun memberikan waktu sampai 31 Agustus kepada para artis yang belum membayar pajak kendaraan mewahnya. Jika tidak, petugas tak segan-segan untuk mengangkut kendaraan mereka.
"Kita mengimbau untuk melunasi pajak bagi yang belum. Akan ada pemberitahuan yang sifatnya persuasif nanti kita himbau untuk melakukan pelunasan pajak sampai dengan 31 Agustus dengan ada pemutihan. Sanksi bunganya dihapus," kata Kepala BPRD, Edi Sumantri di kantornya, Rabu.
"Kalau tidak dilakukan pembayaran juga kami akan gencar door to door juga nama-nama artis, perusahaan, pengacara namanya sudah ada sama kami semua," sambungnya. (*)
Sidak yang dilakukan petugas ini untuk menagih langsung pajak yang belum terbayarkan oleh para seleb tersebut. Namun kemarin, Raffi Ahmad dan Syahrini pun tak ada di lokasi.
Dirjen pajak pun memberikan waktu sampai 31 Agustus kepada para artis yang belum membayar pajak kendaraan mewahnya. Jika tidak, petugas tak segan-segan untuk mengangkut kendaraan mereka.
"Kita mengimbau untuk melunasi pajak bagi yang belum. Akan ada pemberitahuan yang sifatnya persuasif nanti kita himbau untuk melakukan pelunasan pajak sampai dengan 31 Agustus dengan ada pemutihan. Sanksi bunganya dihapus," kata Kepala BPRD, Edi Sumantri di kantornya, Rabu.
"Kalau tidak dilakukan pembayaran juga kami akan gencar door to door juga nama-nama artis, perusahaan, pengacara namanya sudah ada sama kami semua," sambungnya. (*)
0 Response to "Petugas Sidak Kediaman Artis Terkait Tungggakan Pajak Kendaraan Mewah"
Posting Komentar